Jumat, 24 Juni 2011

makalah civic education (KONSTITUSI)

BAB I
LATAR BELAKANG


Dalam hidup bernegara, kita tidak dapat lepas dari sesuatu yang disebut hukum. Tidak ada satupun negara tanpa hukum. Karena memang fungsinya sangatlah krusial dalam mengatur kehidupan bernegara.
R.M. Mac Iver dalam bukunya “The Modern state” halaman 250 menulis :”Even within the sphere of the state there are two kinds of law. There is the law, which governs the state and there is the law, by means of which the state governs. The former is constitutional law, the latter we may for the sake of distinction call ordinary law” ( Dalam linkungan negara, ada 2 macam hukum. Ada hukum yang memerintah negara dan ada hukum yang merupakan alat bagi negara untuk memerintah. Hukum yang pertama adalah “Constitutional law” (Hukum tatanegara). Hukum yang kedua, untuk membedakannya dari hukum yang pertama, dapat kita namakan “Ordinary law” (Hukum biasa yang dipergunakan untuk bergerak,“actief dienend.”)
Dari kutipan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa dalam hidup bernegara, kita akan menemukan 2 macam hukum:
1. Hukum tata negara (Constitutional law ) sebagai yang mengatur negara.Unsur pokok dalam Hukum ini adalah Konstitusi.Unsur pokok inilah yang akan menjadi Headline dalam makalah ini.
2. Hukum biasa (Ordinary Law) sebagai hukum yang digunakan negara untuk mengatur sesuatu hal. Termasuk dalam hukum ini adalah Hukum pidana dan hukum perdata
Dari sedikit gambaran di atas maka penulis akan membuat makalah yang berjudul “Konstitusi”.




BAB II
ISI


A. Pengertian Konstitusi
Kata Konstitusi berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja“Constituer” (bahasa Prancis) yang berarti membentuk. Yang dibentuk adalah sebuah negara. Maka, Konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara, Maka dapat dipahami, bahwa bahasa Belanda menggunakan kata “Grondwet”, yang berarti suatu undang- undang yang menjadi dasar (grond)dari segala hukum. Sedangkan di Indonesia menggunakan kata “ Undang- Undang Dasar” sepertigr ondwet tadi.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:
1. Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.
2. Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.
3. Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah kumpulan hukum, institusi dan adat kebiasaan, yang ditarik dari prinsip- prinsip rasio tertentu yang membentuk sistem umum, dengan mana masyarakat setuju untuk diperintah.
Sedangkan Abu Daud Busroh membagi pengertian konstitusi menjadi 2 macam:
a. Konstitusi dalam arti luas adalah peraturan- peraturan yang membentuk, mengatur dan memerintah negara baik yang tertulis maupun tidak.
b. Konstitusi dalam arti sempit adalah peraturan negara yang tertuang dalam satu dokumen.
Dengan demikian, suatu konstitusi merupakan suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”.5 Konstitusi di Indonesia adalah Undang- Undang Dasar 1945.
Dalam perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini secara umum konstitusi dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Secara khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi dapat diartikan sebagai seperangkat norma dasar tertinggi Negara yang bersifat fundamental untuk mengatur penyelengaaraan Negara dalam sistem ketatanegaraan dan cita-cita Negara yang hendak diwujudkan.
Dalam berbagai literatur ilmu hukum tata Negara, kajian ruang lingkup konstitusi terdiri dari:
1. Anatomi kekuasaan tunduk pada hukum/pembatasan kekuasaan oleh hukum;
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia;
3. Peradilan yang bebas dan mandiri;
4. Akuntabilitas publik (pertanggungjawaban kepada rakyat).



B. Isi Konstitusi
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asing lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :
Organisasi Negara.
Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
a. Pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
b. Pembagian antara federal dan pemerintah negara bagian
Di Indonesia tidak mengenal adanya pemerintah federal dan pemerintah negara negara bagian. Jadi, dapat kita dapat simpulkan tidak ada pembagian kekuasaan ini dalam UUD 1945.
c. Prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu pemerintah dan sebagainya.
Berdasarkan pengertian diatas, sudah dapat dipastikan bahwa konstitusi memuat berbagaimacam hal yang sangat penting dalam terbentuknya suatu negara. Dengan melihat sekilas pada konstitusi- konstitusi dari berbagai negara, akan nampak jelas bahwa orang- orang berbeda pemikiran menyangkut apa yang harus menjadi isi konstitusi. Orang Norwegia mengatakan bahwa memerlukan kira- kira 25 halaman, sementara bangsa India membutuhkan kira- kira 250 halaman untuk konstitusi mereka tahun 1950.
Sedangkan bangsa Indonesia sendiri membutuhkan 37 pasal7 untuk merumuskan berbagaimacam hal yang fundamental dalam berdirinya NKRI. Secara global, isi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a. Bentuk dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Sistem pemerintahan.
c. Sistem pertahanan negara.
d. Hak asasi manusia.
e. Kewarganegaraan.

C. Tujuan Konstitusi
Hukum pada Umumnya bertujuan untuk mengadakan tatatertib guna keselamatan masyarakat, yang penuh dengan bentrokan antara berbagai kepentingan yang tersebar di tengah-tengah masyarakat . Maka dari itu, tujuan konstitusi secara global adalah:
a. Mengadakan tata tertib dalam berbagai lembaga kenegaraan, baik dalam hal kewenangannya maupun cara bekerjanya.
b. Mengadakan tata tertib dalam hal hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya.
Dalam satu situs mengatakan bahwa tujuan konstitusi adalah sebagai berikut:
1. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan bekerjanya lembaga- lembaga negara.
2. Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah.
3. Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah, karena itu juga berfungsi mencegah kekuasaan yg sewenang-wenang.
4. Konstitusi menetapkan dan melindungi hak-hak dasar warganegara.





D. Klasifikasi Konstitusi dalam Perbagai Perspektif
Dasar pembagian konstitusi yang sebenarnya dilihat dari konstitusi itu sendiri adalah apakah konstitusi itu fleksibel atau kaku. Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen.
Ciri utama konstitusi fleksibel adalah otoritas atau kewenangan parlemen yang tak terbatas. Sedang ciri utama konstitusi kaku adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaan lembaga legislative oleh sesuatu hal di luar kekuasaan lembaga tersebut. Jika ada beberapa jenis undang-undang yang tidak bisa diberlakukan oleh lembaga legislative dengan metode biasa, berarti lembaga legislative itu bukan kekuasaan tertinggi. Masih terdapat hukum yang lebih tinggi yaitu hukum konstitusi. Hukum konstitusi adalah hukum kesepakatan resmi tertinggi yang tidak dikenal dalam konstitusi fleksibel. Konstitusi kaku lahir dari pemikiran suatu badan khusus yang disebut majelis konstitusi. Majelis konstitusi ini bertugas untuk menetapkan suatu cara untuk mengamandemen konstitusi di masa yang akan datang.
Konstitusi juga dapat diklasifikasikan berdasar derajat kedudukan dalam suatu Negara. Ada dua model yaitu konstitusi derjat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi. Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi yaitu, suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara. Konstitusi termasuk dalam katehori tertinggi, bila dari segi bentuknya dia berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda dalam arti lebih berat dibandingkan dengan yang lain.
Sedang konstitusi tidak derajat tinggi berarti konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang dilakukan untuk mengubah konstitusi ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk menngubah peraturan peraturan yang lain. Berdasar bentuk Negara, konstitusi dibedakan menjadi dua yaitu; konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan Dalam konstitusi serikat diatur mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena pada asasnya seluruh kekuasaan negara berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian hal itu tidak berarti bahwa seluruh kekuasaan Negara berada ditangan pemerintah pusat. Hal ini disebabkan oleh adanya kemungkinan pemerintah pusat melakukan pembagian sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah. Konstitusi kesatuan mengatur tentang pemencaran kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Berdasar sistem pemerintahannya terdapat dua konsitusi yaitu; konstitusi sistem parlementer dan konstitusi sistem presidensial. Konstitusi presidensial bercirikan seperti sistem pemerintahan presidensial. Pertama, presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kedua, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, presiden tidak memegang kekuasaan legislative. Keempat, presiden tidak dapat membubarkan legislative.
Sedang konstitusi parlementer bercirikan seperti sistem pemerintahan parlementer. Pertama, presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan cabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Kedua, Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Ketiga, para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya merupakan anggota parlemen. Keempat, Presiden dapat membubarkan parlemen.
Dalam kenyataan tidak ada model konstitusi ideal yang dapat diterapkan pada semua Negara. Namun masyarakat Negara modern mengakui bahwa suatu konstitusi harus mengandung empat unsure ideal.Pertama, konstitusi bukan sekedar memuat aturan hukum, melainkan juga gagasan tentang sistem nilai masyarakatnya. Karena itu konstitusi selalu berisi landasan filosofis, histories, politik, yuridis dan sosiologis. Kedua, konstitusi akan legitimate dan memperoleh pengakuan dari masyarakat bilamana proses pembentukannya tidak saja melibatkan institusi-institusi yang kompeten sesuai ketentuan yang berlaku melainkan juga melibatkan partisipasi masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan dan perubahan konstitusi secara langsung atau tidak langsung sangat menentukan tingkat legitimasi konstitusi. Ketiga, kecenderungan konstitusi di Negara yang berbentuk kesatuan berbeda dengan konstitusi di Negara yang berbentuk federal. Konstitusi di Negara kesatuan pada umumnya sederhana, fleksibel dan pendek, sedangkan konstitusi di Negara yang berbentuk federal pada umumnya lebih rinci.
Konstitusi memiliki beberapa klasifikasi dalam beberapa perspektif. Antara lain adalah sebagai berikut.
a. Konstitusi tertulis dan Tidak tertulis
Ternyata di dunia ada 2 macam konstitusi, yaitu konstitusi tertulis (written constitution) dan tidak tertuli (unwritten constitution). Menurut buku karangan Amos J. Peaslee ”Constitutions of Nations”, hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi terulis. Hanya Inggris dan Canada yang tidak mempunyai konstitusi tertulis. Sedangkan konstitusi tak tertulis itu seperti halnya hukum tak tertulis yang berdasar atas adat kebiasaan.
b. Berdasarkan Sifat Konstitusi
Berdasarkan sifat konstitusi, K. C. Wheare membagi konstitusi menjadi 2, yaitu :
- KonstitusiRigid (kaku) adalah konstitusi yang bisa diamandemen, tetapi harus melalui proses khusus.
- KonstitusiFleks ibe l adalah konstitusi yang dapat diamandemen tanpa melalui proses khusus.
c. Berdasarkan subyek yang berhak mengamandemen konstitusi.
Berdasarkan perspektif ini, K. C. Wheare membagi konstitusi menjadi 2, yaitu :
- Konstitusi yangsupreme terhadap legislatif yaitu yang tidak dapat diamandemen oleh badan legislatif.
- Konstitusi yang tidaksupr em e terhadap legislatif.
d. Berdasarkan Proses Pendistribusian Kekuasaan Pemerintahan.
Berdasarkan perspektif ini, K. C. Wheare membagi konstitusi menjadi 2, yaitu :
- Konstitusi Kesatuan adalah kekuasaan legislatif pusat dalam mengatur legislatif di bawahnya.
- Konstitusi Federal adalah kekuasaan pemerintah dibagi antara pemerintah untuk seluruh negara dan pemerintah untuk negara- negara bagian.
E. Proses Perubahan Konstitusi (Amandemen).
Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement. Secara harfiah amandement dalam bahasa Indonesia berarti mengubah. Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau beda. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal berubahnya sesuatu; pertukaran atau peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa perubahan yang oleh John M Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen tidak saja berarti menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya. Menurut KC Wheare konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya adalah:
1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
2. Agar rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
3. Agar kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
4. Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Apabila kita amati mengenai system pembaharuan konstitusi di berbagai Negara , terdapat dua system yang berkembang yaitu renewel (pembaharuan) dan Amandement (perubahan). System renewel adalah bila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi baru secara keseluruhan. System ini dianut di Negara-negara Eropa Kontinental. System Amandement adalah bila suatu konstitusi yang asli tetap berlaku sedang hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusi asli. Sistem ini dianut di Negara-negara Anglo Saxon.
Factor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan paham Negara kesejahteraan (welfare state), perubahan pola dan system ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong pembaharuan UUD.
Demikian pula dengan peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat yang berkendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang akan menentukan UUD dijalankan sebagaimana semestinya.
Menurut C.F Strong, ada 4 cara untuk mengubah konstitusi, yaitu:
a. By the ordinary legislature but under certain restrictions. Misalnya: UUD 1945.
b. By the people through a referendum (konstitusi dirubah oleh DPR yang baru terbentuk). Misalnya: Perancis pada masa De Guille.
c. By a majority for all units of a federal state, yaitu terdapat di negara- negara federal.
d. By a special convention, perubahan konstitusi melalui pembentukan badan khusus. Misalnya: Masa UUDS 1950 di Indonesia.
Sedangkan menurut K. C. Wheare, ada beberapa proses khusus yang harus dilalui dalam mengamandemen konstitusi, seperti di Amerika, diantaranya adalah:
1. Amandemen tidak bisa dilakukan oleh legislatif semata, tetapi masih membutuhkan dukungan dari lembaga- lembaga lain diluar legislatif.
2. Boleh mengamandemen konstitusi hanya melalui dua pertiga mayoritas.
3. Atau setelah pemilu.
4. Atau setelah pembahasan selama tiga bulan.








F. Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia.
Pada masa penjajahan Belanda, Indonesia merupakan bagian dari kerajaan Belanda. Aturan yang digunakan pada saat itu adalah “grondwet”. Dengan aturan tersebut, seluruh hukum ditentukan melalui salah satu jalan, yaitu “wet” (undang- undang) atau “algemeen maatregel van bestuur” ( keputusan raja Belanda).
Pada tahun 1855, terjadilah “reegering sreglement” yang menghasilkan “Indische staatsregeling” yang didalamnya mengenal 4 macam undang- undang, yaitu:
- wet - algemeen maatregel van bestuur
- Ordonnantie -regeerings verordening
Pada masa pendudukan Jepang sejak bulan Maret 1942 hingga 17 Agustus 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak jauh berbeda dengan masa penajahan Belanda. Diantaranya Gubernur Jenderal diganti oleh Gun- Sei kan, Departemen kehakiman diubah menjadis ihoo-bu.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ditetapkan suatu undang- undang 1945. Persiapan itu telah dilakukan sejak akhir Mei 1945. Oleh PPPKI (Panitia Persiapan Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia) yang dipimpin oleh Dr. K. R. T. Radjiman Wedioningrat.
Setelah kekalahan Jepang dari sekutu pada Perang Dunia II, Belanda berusaha kembali ke wilayah Indonesia dengan NICA (Netherlands Civil Affairs). Akibatnya, beberapa daerah di Indonesia diberi status Negara Bagian dari suatu negara federasi, yaitu Belanda.
Kemudian pada tanggal 17 Nopember 1945, terjadilah perundingan pertama Indonesia- Belanda yang diwakili oleh Van Mook dan Sutan Syahrir dengan pimpinan Jenderal Inggris Christison yang tak menghasilkan apa-apa.
Kedua pemerintah akan bekerjasama untuk waktu singkat untuk membentuk negara federasi yang berdaulat dan demokratis, bernama Republik Indonesia Serikat.
Berlanjut dengan Agresi Militer I, Persetujuan Renville, dan Agresi Militer II oleh Belanda. Hingga akhirnya pada tanggal 28 Januari 1949 DK PBB menerima resolusi yang memuat:

1. Supaya segera dilakukan “cease fire” (pemberhentian tembak- menembak).
2. B. Membebaskan pemimpin- pemimpin Republik Indonesia.
Namun hal itu tak pernah dihiraukan. Hingga akhirnya terjadilah KMB pada tanggal 13 Agustus 1949 di Den Haag. Tidak lama kemudian, Indonesia menjadi Negara Kesatuan. Setelah itu, muncullah UUDS 1950. Hingga akhirnya berubah menjadi UUD 1945.

G. Pentingnya Konstitusi Dalam Suatu Negara
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagiseluruh warga Negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada Negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perngkat negera. Konstitusi dan Negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi Negara, serta hubungan antara Negara dan warga Negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama. Dr.A. Hamid S Attamini menegaskan bahwa konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sngat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan Negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakn perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitualisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instruman untuk membatasi kekuasaan dalam suatu Negara, Miriam Budiarjo mengatakan:
“Di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasan pemerintah sedemikain rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenag. Denagn demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi.”
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam dua bagian, yaitu membagi kekuasaan dalam Negara dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam Negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negarqa. Hak-hk tersebut mencakup hak-hak asas, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup dan hak kebebasan.Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu Negara ini,Struycken dalam bukunya “Het Staatsreet van Het Koninkrijk der Nederlander” menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokuman formal yang berisikan:
1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau;
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang;
4. Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang – undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi penerus bangsa dalam menjalankan suatu Negara. Dan pada prinsipnya semua agenda penting kenegaraan, serta prinsip – prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover dalam konstitusi.
Secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu Negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian kekuasaan dalam menjalankan Negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga Negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.

H. Konstitusi Demokratis
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara:
1. Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan;
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas;
3. Pembatasan pemerintahan ;
4. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara meliputi:
a. Pemisahan wewenang kekuasaan
b. Control dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;
c. Proses hokum
d. Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Prinsip-prinsip konstitusi demokratis ini merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam hak asasi manusia yang meliputi:
1. Hak-hak dasar (basic right);
2. Kebebasan mengeluarkan pendapat;
3. Hak-hak individu
4. Keadilan
5. Persamaan
6. Keterbukaan

I. Konstitusi Dan Kedaulatan
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasikonstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya.
Untuk itu, dilingkungan negara-negara demokrasi liberal, rakyatlah yang menentukanberlakunya suatu konstitusi. Hal ini dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat misalnya melalui referendum, seperti yang dilakukan di Irlandia pada tahun 1937, atau dengan cara tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat. Meskipun dalam pembukaan Konstitusi Amerika Serikat (preamble ) terdapat perkataan “We the people”, tetapi yang diterapkan sesungguhnya adalah sistem perwakilan, yang pertama kali diadopsi dalam konvensi khusus (special convention ) dan kemudian disetujui olehwakil-wakil rakyat terpilih dalam forum perwakilan negara yang didirikan bersama.Dalam hubungan dengan pengertian constituent power tersebut di atas,muncul pula pengertian constituent act. Konstitusi adalah constituent act, bukanproduk peraturan legislatif yang biasa ( ordinary legislative act ). Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi itu.
Seperti dikatakan oleh Bryce (1901), kon-stitusi tertulis merupakan: The instrument in which a constitution is embodied proceeds from a sourcedifferent from that whence spring other laws, is regulated in a different way,and exerts a sovereign force. It is enacted not by the ordinary legislativeauthority but by some higher and specially empowered body. When any of its provisions conflict with the provisions of the ordinary law, it prevails and theordinary law must give way. Konstitusi bukanlah undang-undang biasa. Ia tidak ditetapkan oleh lembagalegislatif yang biasa, tetapi oleh badan yang lebih khusus dan lebih tinggikedudukannya. Jika norma hukum yang terkandung di dalamnya bertentangan de-ngan norma hukum yang terdapat dalam undang-undang, maka ketentuanundang-undang dasar itulah yang berlaku, sedangkan undang-undang harusmemberikan jalan untuk itu (it prevails and the ordinary law must give way ). Oleh karena itu, dikembangkannya pengertianconstituent power berkaitandengan pengertian hierarki hukum (hierarchy of law ). Konstitusi merupakan hukumyang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi merupakansumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturanperundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlakuuniversal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawahundang-undang dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itutidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Atas dasar logikademikian, maka Mahkamah Agung Amerika Serikat menganggap dirinya memilikikewenangan untuk menafsirkan dan menguji materi peraturan produk legislatif ( judicial review ) terhadap materi konstitusi, meskipun Konstitusi Amerika tidaksecara eksplisit memberikan kewenangan demikian kepada Mahkamah Agung ( The Supreme Court )

J. Fungsi Mahkamah Konstitus
Secara keseluruhan, lima kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi terkait erat dengan persoalan konstitusional, yaitu pelaksanaan ketentuan dasar UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Wewenang memutus pengujian konstitusionalitas undang-undang menjamin bahwa undang-undang yang menjadi landasan kehidupan berbangsa danbernegara benar-benar merupakan pelaksanaan dan tidak bertentangan denganUUD 1945. Wewenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, menjamin mekanisme ketatanegaraan yang dijalankan oleh setiap lembaga negara dan hubungan antar lembaga negara dilaksanakan sesuai ketentuan UUD 1945.
Wewenang selanjutnya adalah memutus pembubaran partai politik. Partai politik adalah salah satu bentuk pelaksanaan kebebasan berserikat yang tidak dapat dilepaskan dari jaminan kebebasan hati nurani dan kebebasan menyampaikan pendapat. Kebebasan-kebebasan tersebut menjadi prasyarattegaknya demokrasi. Oleh karena itu partai politik memiliki peran penting dalamnegara demokrasi karena partai politiklah yang pada prinsipnya akan membentukpemerintahan.
Maka keberadaan partai politik harus dijamin dan tidak dapat dibubarkan oleh kekuasaan pemerintah. Jika pemerintah, yang pada prinsipnya dibentuk oleh suatu partai politik, memiliki wewenang membubarkan partai politik lain, dapat terjadi penyalahgunaan untuk membubarkan partai politiksaingannya.
Dengan demikian wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik adalah untuk menjamin pelaksanaan demokrasi danmekanisme ketatanegaraan sesuai UUD 1945. Salah satu proses demokrasi yang utama adalah penyelenggaraan pemilihan umum. Mekanisme ini menentukan pengisian jabatan-jabatan penting dalam lembaga negara, yaitu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Agar hasil pemilu benar-benar mencerminkan pilihan rakyat.
Sebagai pemilik kedaulatan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satu wujud prinsip tersebut adalah penyelenggaraan pemilu tidak diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi oleh komisi tersendiri yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Selain itu, jika terjadi perselisihan hasil pemilu antara peserta dan penyelenggara pemilu, harus diputus melalui mekanisme peradilan agar benar-benar obyektif, tidak dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah, peserta, maupun penyelenggara pemilu. Di sinilah pentingnya wewenang Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan hasil pemilu untuk menjamin hasil pemilu benar-benar sesuai dengan pilihan rakyat. Wewenang terakhir Mahkamah Konstitusi adalah memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Wewenang ini di satu sisi merupakan jaminan terhadap sistem presidensiil yang dianut UUD 1945 yang mana menghendaki masa jabatan Presiden yang bersifat tetap (fix term) dan tidakmudah dijatuhkan semata-mata karena alasan politik. Di sisi lain, wewenang ini merupakan pelaksanaan prinsip persamaan dihadapan hokum (equality beforethe law), termasuk terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Presiden dan/atauWakil Presiden dapat dijatuhkan karena melakukan pelanggaran hukum tertentu, tindak pidana berat lainnya, serta perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, setelah dibuktikan di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan kelima wewenang yang dimiliki tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of theconstitution) hal itu sesuai dengan dasar keberadaan untuk menjaga pelaksanaan konstitusi. Fungsi tersebut membawa konsekuensi Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi lain, yaitu sebagai penafsir konstitusi yang bersifat final (the final interpreter of the constitution). Selain itu, sesuai dengan materi muatan UUD 1945yang meliputi aturan dasar kehidupan bernegara berdasarkan prinsip demokrasi dan jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia, Mahkamah Konstitusi jugamemiliki fungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of the democracy by protecting minority rights), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights), serta pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights). Produk hukum di bawah UUD 1945 yang menjabarkan aturan dasar konstitusional adalah undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Secara hirarkis, produk hukum di bawah undang-undang merupakan dasar hukum bagiaturan yang lebih rendah serta menjadi legitimasi hukum bagi tindakan yang akan dilakukan oleh para penyelenggara negara. Untuk menjamin konstitusionalitas pelaksanaan, baik dalam bentuk aturan hukum maupun tindakan penyelenggara negara berdasarkan ketentuan undang-undang, dibentuklah Mahkamah Konstitusi yang memiliki wewenang salah satunya memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

BAB III
KESIMPULAN

Dengan demikian, suatu konstitusi merupakan suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Sendi- sendi ini haruslah kuat dan tidak mudah runtuh, agar bangunan Negara tetap berdiri, walaupun ada angin taufan menerjang. Maka dari itu, Konstitusi harus tahan uji, kalau ada serangan dari tangan- tangan jahil yang akan menggantikan sendi- sendi itu dengan tiang- tiang yang lain coraknya dan yang akan merubah wajah negara, sehingga bangunan yang asli dan molek menjadi jelek.
Konstitusi di Indonesia memilki sejarah panjang dan cukup berliku. Hingga akhirnya, Bangsa Indonesia berkomitmen dengan UUD 1945 yang memuat 37 pasal.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagiseluruh warga Negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada Negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perngkat negera. Konstitusi dan Negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Secara keseluruhan, lima kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi terkait erat dengan persoalan konstitusional, yaitu pelaksanaan ketentuan dasar UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Wewenang memutus pengujian konstitusionalitas undang-undang menjamin bahwa undang-undang yang menjadi landasan kehidupan berbangsa danbernegara benar-benar merupakan pelaksanaan dan tidak bertentangan denganUUD 1945. Wewenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, menjamin mekanisme ketatanegaraan yang dijalankan oleh setiap lembaga negara dan hubungan antar lembaga negara dilaksanakan sesuai ketentuan UUD 1945.





DAFTAR PUSTAKA




Ahmad, Sukardja. Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945: Kajian Per-bandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Majemuk . Jakarta: UI-Press, 1995

Anwar, Chairul. 1999. Konstitusi dan kelembagaan Negara. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.

Asshiddiqie, Jimly. 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.

Busroh, Abu Daud.2005. Intisari Hukum Tatanegara Perbandingan Konstitusi 9 Negara. Jakarta: Bina Aksara

CF Strong. 2004. Konstitusi konstitusi Politik modern Kajian tentang sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Penerbitr Nuansa dan Penerbit Nusamedia, Bandung.

Jimly, Prof,Dr,SH 2006. Konstitusi & Konstutisionalisme Indonesia, Jakarta : Sek¬retariat Jendral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Hal.

Prodjodikoro, Wirjono. 1983. Azas- Azas Hukum Tatanegara di Indonesia. Jakarta: Dian Rakjat.

Saleh, Ismail. 1988. Demokrasi, Konstitusi, dan Hukum. Jakarta: Departemen Kehakiman RI.

Soemantri, M Sri. 1987. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni

Thaib, Dahlan dkk, 1999. Teori dan Hukum Konstitusi. Penerbit Grafindo, Jakarta.

Wheare, K. C.2003. Konstitusi- Konstitusi Modern. Surabaya: Pustaka Eureka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar